Bebas pustaka merupakan surat yang menerangkan bahwa mahasiswa telah tidak memiliki tanggungan pinjaman buku atau tanggungan denda pada perpustakaan.
Prosedur Bebas Pustaka
- Mengembalikan semua koleksi yang dipinjam (bila ada) ke Bidang Layanan Sirkulasi Perpustakaan .
- Membayar denda (bila ada).
- Surat keterangan bebas pinjaman dari Ruang Baca Jurusan/Prodi (Perpus Jurusan/Prodi).
- Menyerahkan kembali kartu anggota Perpustakaan di sirkulasi Perpustakaan Direktorat.
- Menyerahkan Naskah Laporan Tugas Ahir (LTA) Skripsi dalam bentuk soft copy, sesuai format file digital LTA/Skripsi di Sirkulasi Perpustakaan direktorat.
- Mengisi surat pernyataan persetujuan akses.
No responses yet